Awal mula saya berkenalan dengan Koperasi sebenarnya sudah
lama yaitu sejak SMP saat saya masuk pesantren, disana koperasi dikelola oleh
santri untuk santri. Beberapa santri senior ditunjuk menjadi pengurus, hanya
santri yang memiliki integritas lah yang akan ditunjuk menjadi pengurus
koperasi. Sayang, saya tidak menyelesaikan pendidikan pesantren hingga akhir
jadi saya tidak sempat mendalami perkoperasian.
Pengenalan saya terhadap koperasi berlanjut di tahun 2007,
saat saya “dipaksa” menjadi pengurus koperasi yaitu bagian bendahara pada tahun
2007, tepat 3 tahun setelah saya bekerja disitu. Saat itu ada skenario yang
dibuat beberapa orang, agar terbentuk kepengurusan koperasi yang baru. Saya
sudah menghindar untuk menjadi pengurus, dengan cara mudik saat pemilihan
berlangsung. Berharap dengan tidak hadirnya saya, tidak akan dipilih menjadi
pengurus, ternyata sia sia saja upaya saya untuk menghindar. Akhirnya dengan
sangat terpaksa, saya pun mencoba menjaga kepercayaan para anggota yang sudah
memilih saya.
Saya sama sekali tak mengerti makhluk apakah koperasi itu. Ternyata
setelah terjun di dalamnya, sangat seru dan menarik. Adrenalin saya rasanya terpacu
untuk memajukan koperasi. Saya sadar bahwa jiwa wirausaha yang turun dari kedua
orang tua saya, tak bisa hilang sama sekali. Dan 3 tahun masa kepengurusan saya
dan teman-teman pengurus lain, alhamdulillah sukses membuat anggota menikmati
SHU (sisa hasil usaha) yang besar.
Koperasi, sebenarnya adalah nafas jiwa bangsa Indonesia.
Bapak koperasi Indonesia, Bapak Muhammad Hatta, sudah lama menyimpulkan bahwa
koperasi adalah solusi ekonomi yang cocok dengan karakter khas masyarakat
Indonesia yaitu gotong royong. Koperasi merupakan sekumpulan orang yang secara
sukarela bergabung bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagai anggota
koperasi. Maju mundurnya koperasi tergantung partisipasi anggotanya.
Ada beberapa prinsip koperasi berdasarkan undang-undang
nomor 25 tahun 1992 yaitu sebagai berikut :
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3.
Pembagian SHU (Sisa
Hasil Usaha) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota
4.
Pemberian balas jasa
yang terbatas atas modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan
Perkoperasian
7.
Kerjasama antar
koperasi
Sebelum bergabung menjadi anggota koperasi, idealnya calon
anggota mengikuti pendidikan dasar perkoperasian, agar faham dan memaknai
perkoperasian. Semua anggota harus aktif berpartisipasi sebagai anggota untuk
memajukan koperasi.
Koperasi bisa maju juga atas peran pengurusnya yang
berintegritas. Banyak koperasi jatuh dan hancur, karena perilaku pengurus nya
yang tidak jujur. Beberapa masyarakat menjadi korban atas praktek koperasi yang
tidak benar seperti menawarkan investasi yang tidak logis, uang anggota
dilarikan pengurusnya. Hal inilah yang bisa menjadi faktor penyebab ketidak
percayaan masyarakat terhadap keberadaan koperasi. Padahal jika dikelola dengan
benar, koperasi bisa menjadi solusi ekonomi bersama bagi para anggotanya.
Faktor utama yang membuat Bapak Muhammad Hatta yakin bahwa koperasi
bisa menjadi solusi ekonomi bagi rakyat Indonesia adalah faktor kebersamaan
atau kegotong royongan. Masyarakat yang menjadi anggota koperasi bisa saling
kerja sama untuk memajukan koperasi, baik
sebagai pengguna jasa maupun sebagai pelaku usahanya. Usaha yang
dilakukan koperasi bisa diawali dengan memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota
seperti kebutuhan sandang, pangan dan papannya. Tak harus semua anggota pandai
berbisnis, asal pengurus koperasi atau managernya punya niat yang kuat untuk
memajukan anggotanya, maka semua anggota koperasi bisa menjadi sejahtera.
Bagaimana cara mendirikan koperasi? Nantikan lanjutan ceritanya ya...
Semoga Bermanfaat
Jumat, 140417.05.45
#odopfor99days#part2#day61
No comments:
Post a Comment