Friday, April 14, 2017

Koperasi, Makhluk Apakah Itu?





Awal mula saya berkenalan dengan Koperasi sebenarnya sudah lama yaitu sejak SMP saat saya masuk pesantren, disana koperasi dikelola oleh santri untuk santri. Beberapa santri senior ditunjuk menjadi pengurus, hanya santri yang memiliki integritas lah yang akan ditunjuk menjadi pengurus koperasi. Sayang, saya tidak menyelesaikan pendidikan pesantren hingga akhir jadi saya tidak sempat mendalami perkoperasian.

Pengenalan saya terhadap koperasi berlanjut di tahun 2007, saat saya “dipaksa” menjadi pengurus koperasi yaitu bagian bendahara pada tahun 2007, tepat 3 tahun setelah saya bekerja disitu. Saat itu ada skenario yang dibuat beberapa orang, agar terbentuk kepengurusan koperasi yang baru. Saya sudah menghindar untuk menjadi pengurus, dengan cara mudik saat pemilihan berlangsung. Berharap dengan tidak hadirnya saya, tidak akan dipilih menjadi pengurus, ternyata sia sia saja upaya saya untuk menghindar. Akhirnya dengan sangat terpaksa, saya pun mencoba menjaga kepercayaan para anggota yang sudah memilih saya.

Saya sama sekali tak mengerti makhluk apakah koperasi itu. Ternyata setelah terjun di dalamnya, sangat seru dan menarik. Adrenalin saya rasanya terpacu untuk memajukan koperasi. Saya sadar bahwa jiwa wirausaha yang turun dari kedua orang tua saya, tak bisa hilang sama sekali. Dan 3 tahun masa kepengurusan saya dan teman-teman pengurus lain, alhamdulillah sukses membuat anggota menikmati SHU (sisa hasil usaha) yang besar. 

Koperasi, sebenarnya adalah nafas jiwa bangsa Indonesia. Bapak koperasi Indonesia, Bapak Muhammad Hatta, sudah lama menyimpulkan bahwa koperasi adalah solusi ekonomi yang cocok dengan karakter khas masyarakat Indonesia yaitu gotong royong. Koperasi merupakan sekumpulan orang yang secara sukarela bergabung bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagai anggota koperasi. Maju mundurnya koperasi tergantung partisipasi anggotanya. 

Ada beberapa prinsip koperasi berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 yaitu sebagai berikut :
      1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
      2.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
      3.      Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota
     4.      Pemberian balas jasa yang terbatas atas modal
     5.      Kemandirian
     6.      Pendidikan Perkoperasian
     7.      Kerjasama antar koperasi

Sebelum bergabung menjadi anggota koperasi, idealnya calon anggota mengikuti pendidikan dasar perkoperasian, agar faham dan memaknai perkoperasian. Semua anggota harus aktif berpartisipasi sebagai anggota untuk memajukan koperasi.

Koperasi bisa maju juga atas peran pengurusnya yang berintegritas. Banyak koperasi jatuh dan hancur, karena perilaku pengurus nya yang tidak jujur. Beberapa masyarakat menjadi korban atas praktek koperasi yang tidak benar seperti menawarkan investasi yang tidak logis, uang anggota dilarikan pengurusnya. Hal inilah yang bisa menjadi faktor penyebab ketidak percayaan masyarakat terhadap keberadaan koperasi. Padahal jika dikelola dengan benar, koperasi bisa menjadi solusi ekonomi bersama bagi para anggotanya.

Faktor utama yang membuat Bapak Muhammad Hatta yakin bahwa koperasi bisa menjadi solusi ekonomi bagi rakyat Indonesia adalah faktor kebersamaan atau kegotong royongan. Masyarakat yang menjadi anggota koperasi bisa saling kerja sama untuk memajukan koperasi, baik  sebagai pengguna jasa maupun sebagai pelaku usahanya. Usaha yang dilakukan koperasi bisa diawali dengan memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota seperti kebutuhan sandang, pangan dan papannya. Tak harus semua anggota pandai berbisnis, asal pengurus koperasi atau managernya punya niat yang kuat untuk memajukan anggotanya, maka semua anggota koperasi bisa menjadi sejahtera.

Bagaimana cara mendirikan koperasi? Nantikan lanjutan ceritanya ya...

Semoga Bermanfaat

Jumat, 140417.05.45
#odopfor99days#part2#day61

No comments:

Post a Comment

Postingan Favorit