Setelah dipilih menjadi pengurus koperasi di
pertengahan tahun 2016, tak terasa pembukuan tahun 2016 harus dilaporkan. Setiap
tahun, berdasarkan AD ART koperasi, kami pengurus koperasi harus melaporkan
pertanggungjawaban di hadapan Rapat Anggota Koperasi (RAT) dan sekaligus
pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha).
Dulu, di tahun 2007 hingga tahun 2009, saya pernah
menjadi pengurus koperasi juga selama satu periode, sebenarnya diminta menjabat
kembali tapi saat itu saya memilih melanjutkan pendidikan ke jenjang S2. Vakum menjadi
pengurus 5 tahun, akhirnya jabatan itu kembali lagi menghampiri. Dengan niat
memperbaiki pembukuan koperasi dan membahagiakan anggota koperasi, akhirnya
dengan berat hati saya pun menerima amanah ini.
Saat menyusun laporan koperasi, saya dibantu bendahara
dua yang punya latar belakang pendidikan di bidang akuntansi, alhamdulillah
jadi belajar cara membuat jurnal, neraca dan lain lain. Karena kepengurusan ini
gabungan dari dua kepengurusan yang serah terima jabatannya di pertengahan
tahun, sementara saya harus melaporkan kegiatan satu tahun, ini lumayan membuat
kepala pening tujuh keliling.