Friday, January 17, 2025

NGAJI BARENG UBEPE TENTANG TAZIAH

 


Alhamdulillah di hari Jumat sore ini, ada agenda ngaji bareng Ubepe yang membahas tema taziah. Seringkali kita melihat para wanita ikut serta mengiringi jenazah hingga kuburan, padahal biasanya wanita tak kuat secara mental untuk melepas orang yang disayanginya hingga ke kuburan untuk menguburkannya. Maka mayoritas ulama memakruhkan wnaita mengiringan jenazah hingga pemakaman.

Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita dimakruhkan keluar mengiringi jenazah, ini yang disimpulkan Imam Nawawi dari pendapat mayortias ulama dan mayoritas sahabat seperti Ibnu Masud, Ibnu Umar, Abu Umamah dan Siti Aisyah. Sedangkan madzhab Hanafi mengharamkan wanita ikut mengiringi jenazah hingga ke pemakaman.

Dalilnya adalah hadits berikut

عَن} أم عطِيَّة – رضي الله عنها – قالَتْ نُهِيْنَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائز وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا

Dari Ummu Athiyah, -radhiyallahu anha- ia berkata, “Kami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.” HR. Bukhari dan Muslim


Ibnu Hajar menjelaskan bahwa maksud hadits diatas, “Tidak ditegaskan jika hal tersebut terlarang keras sebagaimana dalam larangan-larangan lainnya. Seakan-akan Ummu Athiyah berkata, : kami dilarang mengiringi jenazah dan bukan larangan haram (tetapi makruh).”

Al Qurthubi menjelaskan, “Secara tekstual, hadits Ummu Athiyah menunjukkan bahwa larangan yang dimaksud adalah larangan makruh tanzih. Demikian pendapat mayoritas ulama. Imam Malik berpendapat bolehnya. Demikian pula pendapat ulama Madinah.

Imam Nawawi berkata, “Makna hadits adalah Rasulullah Saw melarang para wanita untuk mengiringi jenazah dan larangannya adalah makruh tanzih bukan makruh yang menunjukkan keharaman. Madzhab kami -Syafii- berpendapat hal itu makruh dan bukanlah haram, berdasarkan pemahaman dari hadits ini. Al Qodhi Iyadh berkata bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiringi jenazah sedangkan ulama Madinah membolehkannya. Begitupula dengan Imam Malik, namun beliau memakruhkan untuk para gadis (Syarh Muslim).

 Sumber : https://rumaysho.com/2775-hukum-wanita-mengiringi-jenazah-hingga-kuburan.html

Hukum Taziah adalah sunah dan jangka waktu yang dianjurkan adalah 3 hari setelah kematian almarhum.

Ada beberapa hikmah taziah yaitu

1. Meringankan beban musibah yang diderita oleh orang yang ditinggalkan

2. Memotivasinya untuk bersabar menghadapi musibah dan berharap pahala dari Allah Swt

3. Memotivasinya untuk ridha dengan ketentuan/qadar Allah dan menyerahkannya kepada Allah

4. Melarangnya dari berbuat nihayah (meratap), memukul atau merobek pakaian dsd akibat musibah tersebut.

5. Mendoakannya agar musibah yang diderita diganti dengan sesuatu yang lebih baik dari Allah Swt

6. Mendoakan mayit dengan kebaikan

7. Adanya pahala bagi orang yang bertaziah


Semoga bermanfaat

Wassalam
Eva Novita Ungu
Serpong, 170125.17.45


No comments:

Post a Comment

Postingan Favorit