Alhamdulillah di hari Jumat sore ini, ada agenda ngaji bareng Ubepe yang membahas tema taziah. Seringkali kita
melihat para wanita ikut serta mengiringi jenazah hingga kuburan, padahal
biasanya wanita tak kuat secara mental untuk melepas orang yang disayanginya
hingga ke kuburan untuk menguburkannya. Maka mayoritas ulama memakruhkan wnaita
mengiringan jenazah hingga pemakaman.
Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita dimakruhkan keluar mengiringi jenazah, ini yang disimpulkan Imam Nawawi dari pendapat mayortias ulama dan mayoritas sahabat seperti Ibnu Masud, Ibnu Umar, Abu Umamah dan Siti Aisyah. Sedangkan madzhab Hanafi mengharamkan wanita ikut mengiringi jenazah hingga ke pemakaman.
Dalilnya
adalah hadits berikut
عَن} أم
عطِيَّة – رضي الله عنها – قالَتْ نُهِيْنَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائز وَلَمْ يُعْزَمْ
عَلَيْنَا
Dari Ummu
Athiyah, -radhiyallahu anha- ia berkata, “Kami (para wanita)
dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.”
Ibnu Hajar
menjelaskan bahwa maksud hadits diatas, “Tidak ditegaskan jika hal tersebut
terlarang keras sebagaimana dalam larangan-larangan lainnya. Seakan-akan Ummu
Athiyah berkata, : kami dilarang mengiringi jenazah dan bukan larangan haram
(tetapi makruh).”
Al Qurthubi
menjelaskan, “Secara tekstual, hadits Ummu Athiyah menunjukkan bahwa larangan
yang dimaksud adalah larangan makruh tanzih. Demikian pendapat mayoritas ulama.
Imam Malik berpendapat bolehnya. Demikian pula pendapat ulama Madinah.
Imam Nawawi
berkata, “Makna hadits adalah Rasulullah Saw melarang para wanita untuk
mengiringi jenazah dan larangannya adalah makruh tanzih bukan makruh yang
menunjukkan keharaman. Madzhab kami -Syafii- berpendapat hal itu makruh dan
bukanlah haram, berdasarkan pemahaman dari hadits ini. Al Qodhi Iyadh berkata
bahwa mayoritas ulama melarang para wanita mengiringi jenazah sedangkan ulama
Madinah membolehkannya. Begitupula dengan Imam Malik, namun beliau memakruhkan
untuk para gadis (Syarh Muslim).
Hukum Taziah adalah sunah dan jangka waktu yang dianjurkan adalah 3 hari setelah kematian almarhum.
Ada beberapa hikmah taziah yaitu
1. Meringankan beban musibah yang diderita oleh orang yang ditinggalkan
2. Memotivasinya untuk bersabar menghadapi musibah dan berharap pahala dari Allah Swt
3. Memotivasinya untuk ridha dengan ketentuan/qadar Allah dan menyerahkannya kepada Allah
4. Melarangnya dari berbuat nihayah (meratap), memukul atau merobek pakaian dsd akibat musibah tersebut.
5. Mendoakannya agar musibah yang diderita diganti dengan sesuatu yang lebih baik dari Allah Swt
6. Mendoakan mayit dengan kebaikan
7. Adanya pahala bagi orang yang bertaziah
Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment