Kemarin, di hari Sabtu siang, setelah Eza les matematika, kami kencan berdua untuk makan seblak, maklum papanya orang Jawa yang ga doyan seblak. Kali ini kami nyoba seblak di tempat baru yaitu di seblak Putri Kademangan, belakang SMPN 8 Tangsel.
Kemarin, di hari Sabtu siang, setelah Eza les matematika, kami kencan berdua untuk makan seblak, maklum papanya orang Jawa yang ga doyan seblak. Kali ini kami nyoba seblak di tempat baru yaitu di seblak Putri Kademangan, belakang SMPN 8 Tangsel.
Alhamdulillah di hari Jumat sore ini, ada agenda ngaji bareng Ubepe yang membahas tema taziah. Seringkali kita
melihat para wanita ikut serta mengiringi jenazah hingga kuburan, padahal
biasanya wanita tak kuat secara mental untuk melepas orang yang disayanginya
hingga ke kuburan untuk menguburkannya. Maka mayoritas ulama memakruhkan wnaita
mengiringan jenazah hingga pemakaman.
Mayoritas ulama berpandangan bahwa wanita dimakruhkan keluar mengiringi jenazah, ini yang disimpulkan Imam Nawawi dari pendapat mayortias ulama dan mayoritas sahabat seperti Ibnu Masud, Ibnu Umar, Abu Umamah dan Siti Aisyah. Sedangkan madzhab Hanafi mengharamkan wanita ikut mengiringi jenazah hingga ke pemakaman.
Dalilnya
adalah hadits berikut
عَن} أم
عطِيَّة – رضي الله عنها – قالَتْ نُهِيْنَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائز وَلَمْ يُعْزَمْ
عَلَيْنَا
Dari Ummu
Athiyah, -radhiyallahu anha- ia berkata, “Kami (para wanita)
dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.”
سَوَابِقُ الْهِمَمِ لَا تَخْرِقُ أسْوَارَ الْأَقْدَارِ
“Kekuatan himmah-himmah tidak akan mampu mengoyak tirai qadar-qadar.”