Mengapa sih harus ada KIPMA?? Kan selama ini sudah banyak ibu
ibu anggota IIP yang jualan. Lagian wilayah IIP tersebar luas, gimana tuh
caranya. Mengapa harus Koperasi? Kenapa bukan perusahaan? Mungkin banyak
pertanyaan seputar KIPMA dari anggota Ibu Profesional. Saya dan Tim Perintis
KIPMA yang berasal dari para Manager Keuangan, sempat berdiskusi panjang lebar
tentang ini. Koperasi sangat berbeda dengan perusahaan. Perusahaan sangat
tergantung para pemegang saham, sementara Koperasi itu pemegang saham terbesar
adalah semua anggotanya. Banyak para ibu yang masih berjuang dalam hal
pemenuhan ekonomi keluarganya, maka dengan koperasi ini, diharapkan para bunda
bersatu menjadi Bunda Produktif Berjamaah, yang akan saling bahu membahu memajukan
kesejahteraan anggotanya. Maka setelah konsultasi dengan Bu Septi dan Pa Dodik,
kami sepakat mendirikan Koperasi.
Untuk mendirikan Koperasi, sebenarnya mudah mudah sulit. Pilihannya
ada 2, jika mau mendirikan Koperasi Tingkat Kota, cukup ke Dinas Koperasi Kota
setempat. Tapi karena anggota Ibu Profesional sudah tersebar di berbagai daerah
di nusantara, bahkan Asia dan Eropa, maka kami sepakat untuk mendirikan
Koperasi tingkat nasional, yang perijinannya harus ke Kementerian Koperasi. Perjalanan
menyiapkan administrasi perangkat pendirian KIPMA, juga merupakan perjalanan
yang membutuhkan waktu berbulan-bulan. Tapi karena tim inti KIPMA tak kenal
lelah dan selalu penuh semangat, kami menjalaninya dengan senang hati... huhuy
Awalnya tim inti KIPMA adalah beberapa Manager Keuangan yang
bersedia babak belur di masa awal menyiapkan dokumen KIPMA. Berikut adalah Tim Perintis
KIPMA sejak awal pendirian:
1.
Eva
Novita, Tangsel
2.
Lamia
Inayati, Bogor
3.
Nurhalita
Diny, Tangkot
4.
Endang
Dian, Singapura
5.
Yani,
Pacitan
6.
Damas,
Kediri
Awalnya hanya berenam ini yang selalu sharing dan diskusi
pada awal pendirian KIPMA, selanjutnya anggota tim yang berada di Jabodetabek
yang diberi amanah untuk mengurus administrasi pendirian KIPMA.
Maka saya, Lamia dan Lita sebagai perwakilan Tim Inti KIPMA
yang ada di Jabodetabek, secara bergantian konsultasi ke notaris dan staf
Kementerian Koperasi. Kami sempat pergi ke kantor notaris di Pamulang,
rekomendasi dari seseorang, ternyata kantornya tidak “meyakinkan” karena sedang
tahap renovasi. Akhirnya kami sepakat menggunakan notaris rekomendasi dari
Dinas Koperasi Tangsel yang ada di wilayah Tangerang Selatan. Persyaratan
adminitrasinya lumayan agak ribet, tapi setelah konsultasi pada Staf
Kementerain Koperasi, akhirnya KIPMA resmi berdiri pada hari Senin tanggal 25 September 2017.
Selanjutnya tentang hebohnya persiapan rapat
pembentukan KIPMA, bisa dibaca disini.
Berikut adalah Visi dan Misi KIPMA yang sedang
digodog dalam AD ART KIPMA.
Visi KIPMA
:
Mewujudkan masyarakat yang
sejahtera adil dan makmur. Prima dalam pelayanan manajemen dan produktivitas
untuk menciptakan nilai dan melayani masyarakat.
MISI
1. Menghasilkan produk yang
berkualitas dengan harga terjangkau dan ramah keluarga.
2. Mengadakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan
kewirausahaan bagi para anggotanya.
3. Mendorong munculnya pengusaha-pengusaha wanita yang
mandiri secara finansial melalui penyaluran kredit yang mudah dan sesuai
prinsip syariah.
4. Menjadi wadah pemberdayaan ekonomi baik bagi
anggota maupun masyarakat sekitar.
5. Meningkatkan Sumber Daya
Manusia para ibu menjadi ibu profesional, mandiri
dan produktif mengembangkan potensinya.
6. Menjadi koperasi yang sukses dan model
pemberdayaan ekonomi
Tujuan KIPMA:
1.
Merupakan
wadah bagi para ibu profesional untuk berkumpul dan
mengembangkan kewirausahaan menuju sejahtera bersama
2.
Terciptanya
ibu profesional sekaligus produktif yang mandiri dan
memberdayakan masyarakat sekitar.
3.
Menjadi koperasi yang dapat memberdayakan dan mensejahterakan
anggotanya
Yuks bahu membahu membangun ekonomi umat, melalui KIPMA...
Saat emak emak bersatu, akan terjadi perubahan dahsyat yang akan mengguncang
dunia. Kita harus bisa membuktikan bahwa kekuatan emak emak ini sangat
spektakuler...
Syemangaatttt...
Sabtu, 24 Maret 2018. 10.15
Bersambung
No comments:
Post a Comment